All About Corruption

KORUPSI

Pengertian Korupsi
Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian. Poin penting yang harus anda tahu bahwa nepotisme dan korupsi otogenik itu merupakan bentuk korupsi.
Pengertian Korupsi berdasarkan Bank Dunia bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003).
Lalu bapak Asyumardi Mazhar menuliskan pengertian korupsi dalam artikelnya tentang Pemberantasan korupsi menuju tata pemerintahan yang lebih baik bahwa pengertian korupsi secara umum sebagai "berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian Pak Asyumardi menambahkan bahwa pengertian korupsi berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi. 
Pengertian korupsi menurut Philip (1997) bahwa korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.
Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan dalam bagian ini bahwa korupsi dapat dikatakan telah terjadi apabila seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik yang melakukan tindakan tindakan tertentu dari orang orang yang akan membrikan imbalan baik itu uang atau materi lain sehingga dengan demikian merusak kedudukan dan kepentingan publik.
Pengertian korupsi ketiga menurut philip yang berpusat pada pasar (market centered) yang diambil dari hasil analisis tentang korupsi yang dikaji menggunakan teori pilihan publik dan sosial dan pendekatan ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah kegiatan atau aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari publik. Oleh karena perbuatan kotor ini, kedudukan yang seharusnya murni mengabdi kepada publik menjadi lahan bisnis haram (Mazhar, 2003).

Berdasarkan qoute Lord Acton yaitu "power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely"(Hasibuan) bahwa pengertian korupsi adalah penyalahan kekuasaan yang terjadi semakin besar apabila adanya sifat absolut atau mutlak. 
Pengertian korupsi oleh Bapak Montesquieu bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk. Contohnya, suatu monarki berubah menjadi despotisme (Hasibuan). Sedangkan menurut Rousseau bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.
Dua pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury (1976) dalam Corruption, Political stability and development bahwa pengertian korupsi menurut hukum dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut. Pengertian korupsi menurut norma ialah apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.
Kemudian Pengertian korupsi menurut bapak Jeremy Pope (2002) bahwa korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance). Dalam artian dalam mengambil keputusan (decision making) di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik (elite) , hubungan pribadi (personal relationship) atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh Jeremy pope ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang lalai dalam wacana mempertahankan jarak.
Kemudian Guy Benveniste dengan cantik memberikan pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis). 
Pengertian illegal corruption (illegal corruption) adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.
Kemudian pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.
Kemudian pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material. 
Terakhir, pengertian korupsi oleh Johnston bahwa korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap milik sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri. Dalam membahas korupsi Johnston membagi dalam korupsi integratif yaitu korupsi yang cenderung menyatu dan korupsi disintegratif sebagai lawannya.

Faktor Penyebab Korupsi
Dua faktor penyebab korupsi adalah:
a. Faktor Internal
    Faktor Internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi
b. Faktor Eksternal
    Faktor Ekternal merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar
Ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan“ materi maka dapat "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009) Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan. 
PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR INTERNAL 
1. Sifat tamak manusia
2. Moral yang kurang kuat menghadapi godaan
3. Gaya hidup konsumtif
4. Tidak mau (malas) bekerja keras (Isa Wahyudi)
Pendapat lain
1. Aspek perilaku individu 
2. Aspek organisasi
3. Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada (M. Arifin)
PENDAPAT YANG MENGARAH PADA FAKTOR EKSTERNAL
1. Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
2. Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil
3. Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan
4. Rendahnya integritas dan profesionalisme
5. Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan
6. Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat
7. Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika (Erry Riyana Hardjapamekas)
Pendapat lain
1. Faktor politik
2. Faktor hukum
3. Faktor ekonomi dan birokrasi
4. Faktor transnasional (Indonesia Corruption Watch | ICW)

Dampak Korupsi

Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soehartoyang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Saharaberjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Kesejahteraan Umum Negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Cara Mengatasi Korupsi
Korupsi terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif. 
Cara terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang sesuai dengan syariah Islam. 
Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya. Jika hak Pers dan mahasiswa dalam bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan dibatasi maka saya yakin korupsi akan merajalela.



sumber: 

https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://www.apapengertianahli.com/2015/02/pengertian-korupsi-dampak-korupsi-cara-mengatasi-korupsi.html#
http://www.slideshare.net/NatalKristiono/bab-4-faktor-faktor-penyebab-korupsi

Komentar